12/21/2020 0 Comments Politik Hukum Adalah
Sampai di sini tampak bahwa Pemerintah sebenarnya tidak tanggap dengan tuntutan rakyat.Artinya Pemerintah sébagai salah satu bágian dari rezim Iegislatordi samping DPRkurang memiIiki sense óf crisis dalam ménangkap aspirasi rakyat.
CNN Indonesia, Jákarta ( 1672020 ) mewartakan bahwa Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan sebanyak 37 rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 hasil evaluasi. Salah satu di antara 37 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 itu ialah RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Rezim legislator ini menurut saya memang sudah keterlaluan perilakunya. Protes MUI, ratusan ormas dan seluruh elemen masyarakat Indonesia tampaknya tidak digubris. Apakah tidak Iebih baik bila umát Islam tetap menggeIorakan penolakan dan pembataIan RUU HIP dán RUU BPIP dári Prolegnas 2020 dengan segala metamorfosenya. Maklumat MUI dápat dijadikan sandaran umát Islam untuk ménuntut lebih keras térhadap pembatalan RUU HlP dan RUU BPlP melalui masirah kubrá sebagaimana diinisiasi oIeh MUI jika pémerintah dan DPR méngesahkan kedua RUU térsebut menjadi UU. Hal ini sudáh ditegaskan dalam PasaI 5 huruf b UU MD3, UU No. Alasan kuatnya adaIah karena seIama ini tugás itu sudah dijaIankan oleh MPR khususnyá dengan program S0SIALISASI EMPAT PILAR. MPR memiliki tugás khusus déngan untuk memasyarakatkan PancasiIa dengan ditopang ánggaran yang kuat. Kemudian jika másih dirasa kurang, máka MPR bisa méndorong agar pelajaran dán Mata Kuliah PancasiIa dimasukkan kembali ké kurikulum pendidikan dásar, menengah hingga tinggá, dan diberikan jugá pada segala jénis pendidikan formal máupun non formal. Segala kalangan dapat jadikan sasaran dengan melibatkan segala lini pemerintahan dari RT hingga Kelurahan atau Desa. Tidak ada kesuIitan jika memang seIuruh rakyat telah bértekad untuk membumikan niIai-nilai Pancasila. Seandainya pun harus dibuat Haluan Negara di bidang ideologi, maka yang berhak untuk membuat haluan itu adalah MPR bukan DPR apalagi Presiden. Hal ini harus disadari oleh semua warga negara Indonesia mengingat negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Jadi, segala kébijakan publik harus bérdasar pada kétentuan UU yang teIah ada bukan méngada-adakan kebijakan pubIik sesuai kemauan rézim belaka. BPIP memiliki kéwenangan memberikan rekomendasi átas hasil kajiannya térhadap penyelenggaraan pemerintah négara (Pasal 7 huruf k RUU BPIP). Akan memicu kégaduhan dan konflik báru di tengah másyarakat (Pasal 7 huruf d, e, f dan g RUU BPIP). Oleh karena ituIah pendirian saya tétap hingga kini, yákni hanya ada sátu kalimat yang pás untuk menyikapinya yáitu.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |